Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih
dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama
Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang
ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan
selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan
saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa
AIW (form W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa
berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf
dengan pengantar form W.7.
7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat
tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan
kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar
Akta Ikrar Wakaf form W.4.
Selasa, 19 Januari 2010
TATA CARA PENDAFTARAN NIKAH

Proses Pencatatan Nikah
(*) DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHAN
Untuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat Keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat Keterangan orang tua (model N4)
4. Surat Keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
(*) DATANG KE PUSKESMAS
Untuk mendapatkan :
1. Imunisasi TT1 calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT2 dapat diperoleh dimana
saja dengan menunjukkan kartu imunisasi TT1
(*) DATANG KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI
atau Kantor Pos sebesar Rp.30.000
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dari BP4
dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6. Pencatatan nikah
(*) PELAKSANAAN NIKAH
Untuk :
1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah
(KUA) Kecamatan
2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad
nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah
3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)
Langganan:
Postingan (Atom)