SELAMAT DATANG

Salam untuk semuanya...semoga blog ini bermanfaat dalam menjalin silaturrahim kita...

Selasa, 19 Januari 2010

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf


PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih
dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama
Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang
ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan
selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan
saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa
AIW (form W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa
berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf
dengan pengantar form W.7.
7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat
tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan
kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar
Akta Ikrar Wakaf form W.4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar